Minggu, 28 Oktober 2012

Tugas Bahasa Indonesia Ke-2 (Postingan 1)


 

Nama :  Farhah    Kelas:  3KA26   NPM : 12110612
 


A.      Pilihlah ungkapan yang tepat dengan memberi tanda pada kotak yang tersedia!

1.        a.      
Hakim, jaksa, dan terdakwa ada di ruang sidang; pengacara dan saksi berdemo di halaman.

     b.
Hakim, jaksa dan terdakwa ada di ruang sidang, pengacara dan saksi berdemo di halaman.
2.   a.  
Kesalahan Andi pada bulan lalu telah dibenarkan. Ia diterima kembali oleh warga.

    b.
Kesalahan Andi pada bulan lalu telah diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga.
3.   a.
Andi berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu memanggil kita”.

    b.
Presiden mengundang para Gubernur untuk rapat koordinasi di Jakarta.
4.   a.
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga negara Indonesia, asas persamaan di hadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
    b.
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Asas persamaan di hadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.

5.   a.
Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk terciptanya kedamaian bangsa.

    b.
Sanksi terhadap pelanggar hak azasi manusia telah diatur dalam UU RI No. 39 Tahun 1999.


B.      Penjelasannya :

1.b.   Karena setelah kata penghubung tidak menggunakan koma.
2.b.   Seperti yang saya ketahui, Ragam Bahasa terdapat 3 jenis, yaitu Baku, Standar, dan Formal. Dimana kata “diperbaiki” merupakan bagian dari ragam bahasa yang menyangkut tentang ilmiah (faktual). Jadi, kata “Kesalahan” cocok dengan kata “diperbaiki” karena juga terikat dengan situasi dan tingkah laku. Berbeda dengan kata “Kesalahan” yang dicocokan dengan kata “dibenarkan” karena berhubungan dengan ucapan, bukan tingkah laku. Sedangkan kesalahan itu sangat terikat dengan tingkah laku/ perbuatan seseorang.
3.b.   Karena Jabatan seseorang dan nama tempat/ kota itu harus menggunakan huruf kapital seperti kata “Presiden”, “Gubernur” dan “Jakarta”. Dan menggunakan kata penghubung di untuk nama tempat/ kota.
4.a.   Karena kata “berlaku bagi semua warga negara Indonesia” merupakan bagian dari Jenis Ragam Bahasa yang termasuk Undang-Undang/ mengatur.  Kata “hukum” juga merupakan bagian dari jenis Ragam Bahasa yang termasuk Ilmiah (Faktual). Dan tanda baca yang digunakan adalah koma untuk menghubungkan 2 kalimat tersebut. Karena saling berkaitan antara kalimat satu dengan kalimat yang lainnya.
5.b   Karena kata “Sanksi” merupakan arti dari hukuman bagi yang melanggar peraturan. Jadi termasuk ke dalam jenis Ragam Bahasa Jurnalistik (menarik) , dan ilmiah (faktual). Dan kata “pelanggar hak azasi manusia” berhubungan juga dengan kata yang pertama, yaitu “Sanksi”. Jadi ada yang melanggar dan dikenai hukuman. Begitu pula dengan kata “diatur dalam UU RI No. 39 Tahun 1999” yang termasuk jenis Ragam Bahasa Undang-Undang yang artinya mengatur.