A. UANG DAN JENIS UANG
1. PENGERTIAN UANG
Uang merupakan
alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada jaman dahulu, pembayaran
dilakukan dengan cara barter (tukar), dengan menukar barang secara langsung.
2. JENIS UANG
a)
Uang Kartal
Merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang
logam dan uang kertas.
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua
jenis uang kartal, yaitu uang negara
dan uang bank.
1)
Uang Negara merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah,
terbuat dari kertas.
Ciri-ciri uang kartal adalah :
·
Dikeluarkan
oleh pemerintah
·
Dijamin
oleh undang-undang
·
Bertuliskan
nama negara yang mengeluarkannya
·
Ditanda
tangani oleh menteri keuangan
Namun sejak berlakunya UU No. 13/1968,
uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank.
2)
Uang Bank merupakan uang yang dikeluarkan oleh
Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
Ciri-ciri Uang Bank :
·
Dikeluarkan
oleh Bank Sentral
·
Dijamin
dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
·
Bertuliskan
nama Bank Sentral negara yang bersangkutan ( Bank Indonesia : Di Indonesia )
·
Ditandatangani
oleh gubernur Bank Sentral
Jenis Uang Kartal menurut Bahan
Pembuatnya :
1)
Uang Logam biasanya terbuat dari emas atau perak
karena emas dan perak memenuhi syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan
perak cenderung tinggi dan stabil. Emas dan perak mudah diterima orang dan
tidak mudah musnah. Zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya, karena merupakan pernyataan bahwa
sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki
2 macam nilai, yaitu :
I.
Nilai Intrinsik merupakan nilai bahan untuk membuat
mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak digunakan untuk mata uang.
II.
Nilai Tukar merupakan kemampuan untuk dapat
ditukar dengan suatu barang.
2)
Uang Kertas merupakan uang yang terbuat dari
kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud
dengan uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan
lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas memiliki nilai karena nominalnya.
Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki 2 macam nilai, nilai nominal dan
nilai tukar. 2 macam uang kertas, yaitu :
I.
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditanda tangani menteri keuangan.
II. Uang Kertas Bank, uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
b)
Uang Giral
Merupakan surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau di kantor pos.
Uang giral tercipta karena semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya
sebuah alat tukar yang lebih mudah, aman dan praktis. Contoh uang giral, cek,
giro pos, telegrafic transfer, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya
digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Uang giral bukan
merupakan alat tukar pembayaran yang sah, artinya masyarakat boleh menolak
pembayaran dengan uang giral.
Terjadinya Uang Giral dengan cara berikut :
1) Penyetoran uang tunai kepada bank dan
dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, dan penyetor menerima buku cek
dan giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil penyetor menerima
pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank
dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara diatas disebut
dengan primary deposit.
2) Karena transaksi surat berharga. Uang
giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank. Lalu bank
membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang
menjual. Cara ini disebut Derivative
deposit.
3) Mendapat kredit dari bank yang
dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut loan deposit.
pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,
giro, bilyet, dan pemindahan telegrafis.
Keuntungan menggunakan uang giral
:
1) Mempermudah pembayaran karena tidak
perlu menghitung uang
2) Alat yang dapat diterima untuk jumlah
uang yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan kebutuhan( yang ditulis oleh
pemilik cek/ giro/ bilyet) dengan cara pemblokiran.
Kegunaan uang
adalah dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu
harga, dan dapat ditabung.
B.
BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Secara umum Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada masyarakat yang
memerlukan dana tersebut dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat. Berikut merupakan jenis-jenis Bank :
1. BANK SENTRAL
Bank Sentral merupakan Bank yang
didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengedaran dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan/ penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Dan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat
1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
disebut dengan Hak Oktroi. Bank
Sentral hanya ada satu sebagai pusat seluruh bank yang ada di negara. Di
Indonesia, bank sentral merupakan Bank Indonesia.
Ada undang-undang yang mengatur Bank
Indonesia adalah UU RI No. 3 tahun 2004 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia. Bank Sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter
ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a)
Bank
Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan
cara :
1)
Operasi
pasar terbuka di pasar, baik rupiah/ valuta asing.
2)
Penetapan
tingkat diskonto.
3)
Penetapan
cadangan wajib minimum
4)
Mengatur
kredit atau pembiayaan
b)
Bank
Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia
berwenang :
1)
Menganjurkan
persetujuan atas pelaksanaan jasa sistem pembayaran
2)
Wajib
atas penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatan
3)
Penggunaan
alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia
mengatur dan mengawasi Bank-Bank yang ada. Serta menetapkan peraturan,
memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha-usaha
tertentu dari Bank.
Dalam bidang
perbankan dan perkreditan, tugas Bank Indonesia adalah :
a)
Meningkatkan
perkembangan yang baik dari urusan kredit dan perbankan.
b)
Mengadakan
pengawasan terhadap urusan kredit.
c)
Membina
perbankan
d)
Meminta
laporan dan memeriksa aktivitas bank-bank
Dalam bidang
hubungan keuangan dengan pemerintah, Tugas
Bank Indonesia adalah :
a)
Sebagai
pemegang kas pemerintah
b)
Melaksanakan
pemindahan uang untuk pemerintah di seluruh wilayah RI.
2. BANK UMUM
Bank Umum merupakan lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing/ valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum juga merupakan pelaksanaan
kegiatan berdasarkan konvensi (kesepakatan) umum. Contoh : BRI, BNI, BCA,
Danamon, dll.
Bentuk badan hukum Bank Umum berupa :
a)
Perseroan
Terbatas
b)
Perusahaan
Daerah
c)
Koperasi
C. KEBIJAKAN MONETER YANG TELAH
DILAKUKAN PEMERINTAH
Kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah
uang yang beredar. Jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank
indonesia. Selain langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar
juga bisa menggunakan BI rate. Bi rate adalah instrumen adari pemerintah untuk
acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga
Indonesia. Biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya
seiring dengan naik atau turunnya BI rate. Maka dari itu, BI rate diturunkan,
suku bunga kreditnya juga turun. Sehingga biaya investasinya ikut turun, maka
diharapkan investasi meningkat.
Kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah
simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak
ketiga. Saat ini giro wajib minimum sebesar 8% dari titipan pihak ketiga.
Kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan
mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor menurun, maka dorongan untuk
impor bertambah dan harga barang lebih murah. Sedikit tambahan sekitar 95%
kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. Dalam
kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun
jika tarif impor naik.
Satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan
sektoral. Kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor
perekonomian di Indonesia. Misalnya di sektor pertanian, pemerintah
mensubsidikan pupuk. Subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah, dengan
demikian ada dorongan pupuk untuk digunakan. Contoh lain kebijakan di bidang
industri. Di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus,
kawasan ekonomi khusus digunakan untuk pendirian industri, misalnya kawasan
industri pulogadung, kawasan indusri cilacap. Kawasan ini mempunyai hak khusus,
misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini
mendorong produksi disana.
SUMBER :