Sabtu, 03 Maret 2012

tugas (4) TOU 2, farhah, 2ka26, 12110612


A.   UANG DAN JENIS UANG
1.     PENGERTIAN UANG
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada jaman dahulu, pembayaran dilakukan dengan cara barter (tukar), dengan menukar barang secara langsung.
2.     JENIS UANG
a)      Uang Kartal
Merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas.
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
1)      Uang Negara merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas.
Ciri-ciri uang kartal adalah :
·         Dikeluarkan oleh pemerintah
·         Dijamin oleh undang-undang
·         Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
·         Ditanda tangani oleh menteri keuangan
Namun sejak berlakunya UU No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank.
2)      Uang Bank merupakan uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
Ciri-ciri Uang Bank :
·         Dikeluarkan oleh Bank Sentral
·         Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
·         Bertuliskan nama Bank Sentral negara yang bersangkutan ( Bank Indonesia : Di Indonesia )
·         Ditandatangani oleh gubernur Bank Sentral
Jenis Uang Kartal menurut Bahan Pembuatnya :
1)      Uang Logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak cenderung tinggi dan stabil. Emas dan perak mudah diterima orang dan tidak mudah musnah. Zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya, karena merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki 2 macam nilai, yaitu :
                                                  I.      Nilai Intrinsik merupakan nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak digunakan untuk mata uang.
                                                II.      Nilai Tukar merupakan kemampuan untuk dapat ditukar dengan suatu barang.
2)      Uang Kertas merupakan uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas memiliki nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki 2 macam nilai, nilai nominal dan nilai tukar. 2 macam uang kertas, yaitu :
I.        Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditanda tangani menteri keuangan.
II.      Uang Kertas Bank, uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
b)     Uang Giral
Merupakan surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau di kantor pos. Uang giral tercipta karena semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, aman dan praktis. Contoh uang giral, cek, giro pos, telegrafic transfer, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Uang giral bukan merupakan alat tukar pembayaran yang sah, artinya masyarakat boleh menolak pembayaran dengan uang giral.
Terjadinya Uang Giral dengan cara berikut :
1)      Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, dan penyetor menerima buku cek dan giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara diatas disebut dengan primary deposit.
2)      Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank. Lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut Derivative deposit.
3)      Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut loan deposit.
pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, bilyet, dan pemindahan telegrafis.
Keuntungan  menggunakan uang giral :
1)      Mempermudah pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
2)      Alat yang dapat diterima untuk jumlah uang yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan kebutuhan( yang ditulis oleh pemilik cek/ giro/ bilyet) dengan cara pemblokiran.
Kegunaan uang adalah dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat ditabung.

B.   BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Secara umum Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada masyarakat yang memerlukan dana tersebut dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Berikut merupakan jenis-jenis Bank :
1.     BANK SENTRAL
Bank Sentral merupakan Bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengedaran dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,  mengajukan pencetakan/ penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Dan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia disebut dengan Hak Oktroi. Bank Sentral hanya ada satu sebagai pusat seluruh bank yang ada di negara. Di Indonesia, bank sentral merupakan Bank Indonesia.
Ada undang-undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UU RI No. 3 tahun 2004 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank Sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a)      Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara :
1)      Operasi pasar terbuka di pasar, baik rupiah/ valuta asing.
2)      Penetapan tingkat diskonto.
3)      Penetapan cadangan wajib minimum
4)      Mengatur kredit atau pembiayaan
b)      Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang :
1)      Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sistem pembayaran
2)      Wajib atas penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan
3)      Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia mengatur dan mengawasi Bank-Bank yang ada. Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha-usaha tertentu dari Bank.
Dalam bidang perbankan dan perkreditan, tugas Bank Indonesia adalah :
a)      Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit dan perbankan.
b)      Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
c)      Membina perbankan
d)      Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank-bank
Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah,  Tugas Bank Indonesia adalah :
a)      Sebagai pemegang kas pemerintah
b)      Melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah di seluruh wilayah RI.
2.     BANK UMUM
Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing/ valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum juga merupakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan konvensi (kesepakatan) umum. Contoh : BRI, BNI, BCA, Danamon, dll.
Bentuk badan hukum Bank Umum berupa :
a)      Perseroan Terbatas
b)      Perusahaan Daerah
c)      Koperasi

C. KEBIJAKAN MONETER YANG TELAH DILAKUKAN              PEMERINTAH
Kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank indonesia. Selain langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI rate. Bi rate adalah instrumen adari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. Biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI rate. Maka dari itu, BI rate diturunkan, suku bunga kreditnya juga turun. Sehingga biaya investasinya ikut turun, maka diharapkan investasi meningkat.
Kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. Saat ini giro wajib minimum sebesar 8% dari titipan pihak ketiga.
Kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor menurun, maka dorongan untuk impor bertambah dan harga barang lebih murah. Sedikit tambahan sekitar 95% kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. Dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
Satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. Kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. Misalnya di sektor pertanian, pemerintah mensubsidikan pupuk. Subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah, dengan demikian ada dorongan pupuk untuk digunakan. Contoh lain kebijakan di bidang industri. Di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi khusus digunakan untuk pendirian industri, misalnya kawasan industri pulogadung, kawasan indusri cilacap. Kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini mendorong produksi disana.


SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar