Media Transformasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi Informasi & Komputer, Seputar Sejarah, Pendidikan, Islam, Indonesia dan Umum
PIAGAM MADINAH: Perlembagaan Pertama di Dunia 30 Agustus 2010
Posted by saripedia in KISAH NABI, RASUL & SAHABAT, SEJARAH DUNIA ISLAM.Tags: Dokumen tertulis, Konstitusi Madinah, Madinah, Medina Charter, Perlembagaan pertama di dunia, Piagam Madinah, Shahifatul madinah
trackback
Piagam Madinah (bahasa Arab: صحیفة المدینه, Shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah perlembagaan yang ditulis oleh Rasulullah s.a.w ketika umat Islam mendirikan sebuah Negara Islam di Madinah pada tahun 622 M. bersamaan 1 Hijriyah. Lahirnya negara ini menandakan bermulanya konsep sekaligus praktik sebuah negara berperlembagaan pertama di dunia selain perlembagaan tertulis pertama dalam sejarah. Sebelum itu tiada satu negara pun yang memiliki perlembagaan, karena dalam sistem monarki sabda raja adalah undang-undang. Dalam perlembagaan yang cukup maju ini Rasulullah menggariskan beberapa prinsip yang penting dalam bernegara seperti prinsip persamaan (pasal 2; 16), keadilan (pasal 45; 47; 20; 36 ), persaudaraan dan perpaduan (pasal 12; 14; 19; 37), kedaulatan hukum Shari’ah (pasal 42; 23), kebebasan bersuara atau amar makruf nahi munkar (pasal 13; 47), hak-hak dan kewajipan kaum minoriti (25; 24; 36-38; 46), kewajipan rakyat dalam mempertahankan negara (18; 38; 46), kesetiaan kepada negara (pasal 37; 46), pengakuan Rasulullah sebagai kepala negara dan ketua hakim (42; 23) dan lain-lain.
MUKADIMAH
Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih
Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.
I. PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
(1) Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
(2) Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
(1) Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
(2) Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
(1) Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
(2) Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
(1) Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
(2) Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman
Pasal 7
(1) Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
(2) Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
(1) Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
(2) Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
(1) Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
(2) Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
(1) Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
(2) Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III. PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
(1) Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
(2) Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
(1) Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
(2) Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
(1) Jaminan Alloh adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
(2) Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. PERSATUAN SEGENAP WARGA NEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
(1) Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
(2) Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Alloh, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
(1) Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Alloh.
(2) Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
(1) Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
(2) Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
(1) Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
(2) Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
(1) Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Alloh dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
(2) Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Alloh di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Alloh dan (keputusan) Muhammad SAW.
V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
(1) Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
(2) Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
(3) Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
(4) Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31
(1) Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
(2) Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33
(1) Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas.
(2) Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
(1) Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
(2) Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya.
(3) Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.
(4) Alloh melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini.
Pasal 37
(1) Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
(2) Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
(3) Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
(4) Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
(5) Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
(1) Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum) Alloh dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
(2) Alloh berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib
IX. POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
(1) Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
(2) Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
(3) Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
(1) Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
(2) Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. PENUTUP
Pasal 47
(1) Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
(2) Sesungguhnya Alloh menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
(3) Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
(4) Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
(5) Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
(6) Sesungguhnya Alloh melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
(7) Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Alloh, semoga Alloh mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan dan Rujukan:
Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama’ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi’
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah
http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah
http://khairaummah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=212&Itemid=134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar