Selasa, 13 September 2011

TUGAS POKOK II (ISD) " TUGAS WARGANEGARA DAN NEGARA , FARHAH 1KA31 12110612


TUGAS WARGANEGARA DAN NEGARA

Istilah negara hukum jika disangkutpautkan dengan sistem pemerintahan Indonesia agaknya memang harus dicermati dari berbagai sisi. Disamping itu, Indonesia merupakan penganut paham presidensil. Hal ini dapat disimpulkan melalui MPR yang merupakan bukan lemabaga tertinggi dan komposisinya terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih oleh rakyat. Begitu juga Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Selainn itu presiden tidak dapat membubarkan DPR, sehingga kekuasaan legislatif lebih dominan. Namun pada saat kekuasaan legislatif menjadi dominan, ada gejala Heavy Parliament dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut aliran positivisme huku. Hal ini disebut dengan negara hukum, karena penafsiran Negara Hukum di Indonesia diwujudkan dengan pembentukkan Undang Undang yang merupakan cermin dari Program Legislasi Nasional yang memang bersifat sektoral sehingga sering mengabaikan kewenangan departemen lainnya. Menurut Philipus Hadjon, ada 3 macam konsep negara Hukum :
1.     Rechstaat
2.     Rule of Law
3.     Negara Hukum Pancasila
Bagi negara hukum di Indonesia, istilah negara hukum secara jelas telah diatur tegas dalam pasal 1 ayat 3, UUD 1945, yang disebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal ini berarti setiap pemegang kekuasaan dalam negara pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan hukum yang berlaku. Konsep negara hukum sangat berkaitan dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Tapi, kalau misalnya Indonesia adalah negara hukum, kenapa masih banyak rakyatnya yang melanggar hukum tersebut? Hukuman dengan masing-masing kasus telah ditentukan, tapi masih banyak yang dibebaskan begitu saja. Kita ambil saja sebuah contoh tentang kasus korupsi “ Gayus Tambunan”. Dengan uang, penjara seakan-akan seperti rumah. Yang bebas keluar kapan saja. Kenapa para pejabat diberikan fasilitas yang mewah, padahal sudah jelas-jelas mereka banyak merugikan negara/ uang rakyat yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Sedangkan seorang rakyat yang ketahuan maling ayam, diberikan fasilitas yang sangat buruk bahkan tidak layak. Bandingkan antara 2 kasus tersebut. Dimana hak asasi dan kesamaan derajat mereka? Apa karena Gayus itu pejabat penting yang mengkantongi banyak uang dan dia dihormati jadi diberikan fasilitas dan pelayanan yang mewah sedangkan maling ayam tersebut tidak punya uang jadi dikasih pelayanan buruk. Jadi untuk apa dibuat peraturan/ UU Hak Asasi Manusia tapi kalau masih banyak Hak-hak manusia yang belum terpenuhi.
Kita bahas kasus kedua, yakni para TKI yang merupakan devisa negara yang seharusnya dilindungi tapi malah di siksa dan pemerintah tidak cepat tanggap. Dimana hak mereka sebagai warga negara indonesia??
Pemerintah seharusnya membuka mata, jangan hanya tidur pada saat rapat di gedung MPR!! Perhatikan hak asasi rakyatnya. Uang para pejabat merupakan uang rakyat. Pejabat bertugas untuk melaksanakan amanat dari rakyat, bukan bersenang-senang/ berlibur ke luar negeri. Sampai kapan negara kita akan seperti ini, jika para pemimpinnya masih memikirkan kepentingan pribadi bukannya memikirkan kepentingan rakyatnya.

Elite merupakan sekelompok orang  yang memiliki kemampuan pada bidang tertentu.
Contohnya: Elite Politik, Elite Ekonomi, Elite Militer, Elite Diplomatik, Elite cendekiawan, Elite Pemuka Agama, dll.

Massa merupakan suatu pengelompokkan dari kelompok lain yang elementer dan spontan yang menyerupai crowd. Massa adalah gambaran kosong dari masyarakat.
Hal yang terpenting dalam Massa :
1.     Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
2.     Massa adalah kelompok Anonym
3.     Sedikit interaksi dalam anggota
4.     Very Loosely Organized
Peranan elite dalam masyarakat terdiri dari Peranan Individu dan Hakekat dan Perilakunya yang berfungsi sebagai :
1.     Pencerminan masyarakat
2.     Memajukkan kehidupan
3.     Moral dan solideritas
4.     Harus memenuhi kebutuhan hedonic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar